Karya seni dan industi perlu dilindungi, untuk menjaga dari plagiasi dan sejenisnya. Tiga Dosen Prodi Interior; Eko Sri Haryanto, S.Sn, M.Sn, Dr. Sri Hesti Heriwati, M.Hum, dan Dr. Ir Tri Prasetyo Utomo, M.Sn bersama dua Mitra UKM, Yakni Otak Atik Craft dan Rayhan Food mendaftarkan karya PPM mereka ke KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.

